Pagi tadi, saya mendapatkan hikmah dari melihat tayangan Mamah dan Aa, di Indosiar. Ada jamaah bertanya: seseorang memberikan sesuatu kepada A, disaksikan banyak orang. Suatu ketika orang tersebut meminta kembali pemberiannya ke A. Bagaimana hukumnya? Mamah menjawab pemberian tidak boleh diminta lagi. Kecuali, pemberian orangtua kepada anaknya, juga pemberian suami kepada istrinya. Mamah Dedeh menjelaskan, jika suami memberi sesuatu kepada istri, istri hanya mengucapkan ya. Maka suami berhak meminta kembali suatu saat, kecuali ada ijab kabul.
Ini hal baru bagi saya. Artinya, pemberian suami kepada istrinya, tanpa ijab kabul, maka pemberian tersebut masih menjadi hak suami. Ketika saya memberikan uang, atau pun barang kepada istri, seringkali dibarengi ucapan (ijab): ini buat sayang; ada uang buat tambah-tambah belanja sayang; atau kadang bilang ada hadiah buat sayang. Alhamdulillah istri saya selalu mengucapkan: Alhamdulillah, makasih sayang pemberiannya. Ia juga pernah berucap, apapun dan berapapun pemberian sayang, aku terima dengan senang, bersyukur, dan harus selalu bilang tengkiu. Read more »






