Main Kayu Muna
BILA anak-anak suka main kayu waktu bermain, mungkin gampang dimaafkan. Tapi, apa jadinya bila pejabat main kayu, lebih-lebih kayu jati beneran. Itu pula yang disangkakan terhadap sembilan abdi daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka menjadi tersangka jual- beli kayu jati ilegal dan pemalsuan dokumen kayu.
Dari sembilan tersangka itu, tiga di antaranya petinggi daerah. Yakni Paraminsi Rachman (Kepala Bagian Pengawasan Dinas Kehutanan Sultra), Alimuddin (staf PD Perhutanda), dan Fajar Sudrajat (Direktur Operasional PD Perhutanda). Sebelum kasus ini merebak, Paraminsi menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muna, sedangkan Alimuddin adalah Direktur PD Perhutanda. Sementara itu, enam lainnya pegawai PD Perhutanda dan Dinas Kehutanan Kabupaten Muna.
Sejak 8 Februari lalu, Paraminsi, Alimuddin, dan Fajar ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Tapi, enam lainnya tak masuk tahanan. Yang bikin heboh, mendadak penahanan Paraminsi cs ditangguhkan. Mereka keluar sel sejak Senin pekan lalu.
Bisik-bisik yang beredar di masyarakat mengatakan, mereka sengaja “dilepas”. “Kalau tersangka ‘bernyanyi’, bisa-bisa gubernur dilibatkan,” kata sumber Gatra di kepolisian. Yang dimaksud “gubernur” adalah Gubernur Sultra, La Ode Kaimoeddin.
Ternyata, tersangka bisa terbebas memang karena ada surat dari Gubernur Kaimoeddin kepada Indarto, Kapolda Sultra. Surat itu menyebutkan permintaan gubernur untuk menangguhkan penahanan anak buahnya. Kemunculan “surat sakti” ini dibenarkan Buhari Matta, Asisten II Gubernur. “Kami memang mohon penangguhan penahanan,” kata Buhari Matta.
Agak aneh, tersangka kasus penjualan kayu jati ilegal sebanyak 15.147 meter kubik kok mudah dilepas. Masih menurut sumber Gatra itu, Kapolda setuju saja karena konon ada tekanan dan intervensi Gubernur Kaimoeddin. Namun, Indarto menepis kabar burung tersebut.
Kasus yang menjadi buah bibir warga Sultra ini memang mengungkap adanya dugaan penyelewengan prosedur penjualan kayu dan dokumen hasil hutan palsu. Dalam pemeriksaan polisi terungkap, Paraminsi – ketika itu Kepala Dinas Kehutanan Muna- mengeluarkan 940 dokumen kayu selama Januari 2000-Januari 2001.
Padahal, menurut Komisaris Besar Andi Nurman Thahir, Kepala Direktorat Reserse Polda Sultra, yang berhak mengeluarkan dokumen itu adalah perusahaan yang memiliki izin mengolah kayu dari Dinas Kehutanan. Mestinya Paraminsi membuat laporan -semacam berita acara pemeriksaan- apakah kayu jati itu temuan atau barang curian.
Berbekal dokumen tersebut, Paraminsi melelangnya lewat PD Perhutanda. Hasilnya disetor langsung ke kas daerah. “Seharusnya masuk kas negara,” kata Andi Nurman. Menurut hitung-hitungan kasar, tak kurang dari Rp 14 milyar menguap dari kas negara.
Tapi, Paraminsi menganggap tindakannya itu tak menyalahi aturan. Ia mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2000 tentang Koordinasi Pelaksanaan Pemasaran Kayu Jati di Kabupaten Muna. Beleid ini memperbolehkan penjualan melalui lelang umum atau penjualan di bawah tangan.
Meski Paraminsi cs bebas di luaran, kasusnya tetap berjalan. Mereka dituduh melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Mereka juga dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 10 tahun kurungan.
Dipo Handoko, dan Anthony (Kendari)
Gatra Edisi 15 Tahun 8 /2 Maret 2002