Melacak Aliran 116 Rekening
JANGAN bermain api, bisa terbakar nanti. Peribahasa ini berlaku untuk pos dana nonbujeter Bulog yang menyimpan “uang panas” dalam jumlah besar. Walhasil, dua Kepala Bulog periode silam, yang karena kedudukannya harus berurusan dengan uang panas nonbujeter, kini mengalami nasib serupa, terjerat ancaman pidana.
Beddu Amang, 65 tahun, Kepala Bulog periode 1995-1998, terseret kasus penyalahgunaan duit Bulog Rp 96 milyar. Ia telah divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bulan lalu. Ia kini mengupayakan banding. Sedangkan Rahardi Ramelan, 61 tahun, Kepala Bulog di era B.J. Habibie, 1998-1999, menyandang status tersangka penyelewengan dana Bulog sebesar Rp 54,6 milyar.
Terbongkarnya dua kasus itu sama-sama diwarnai bumbu politik. Beddu Amang menjadi korban ikutan ketika Kejaksaan Agung sedang membidik Tommy Soeharto. Saat itu, publik lantang menyuarakan tuntutan supaya kejaksaan mengusut dugaan korupsi oleh keluarga H.M. Soeharto. Tommy pun tergelincir oleh kasus tukar guling PT Goro Batara Sakti-Bulog. Toh, Tommy berhasil kabur sebelum menjalani vonis penjara 18 bulan.
Kasus Rahardi bergulir atas desakan publik agar kejaksaan mengungkap sinyalemen keterlibatan Akbar Tandjung dalam pengucuran dana nonbujeter Bulog ke Partai Golkar. Rahardi akhirnya buka mulut bahwa cek senilai Rp 40 milyar diberikan kepada Ketua Umum Golkar itu.
Kubu Akbar tidak tinggal diam. Mereka mengklaim memiliki bukti adanya kucuran duit Bulog kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Jegal-menjegal para politisi itu membuat Kepala Bulog Widjanarko Poespoyo kesal. “Kalau mau main politik, jangan di rumah saya, dong,” katanya kepada Gatra, Kamis pekan lalu.
Bulog memang masih saja menjadi sorotan publik sebagai ajang rayahan duit panas. Mau tak mau, Widjanarko dan jajarannya mesti ekstra hati-hati mengontrol pengeluaran. Apalagi, sejak masuk Bulog, Widjan tidak lagi menikmati dana nonbujeter. Ketika ia menggantikan Rizal Ramli, dana nonbujeter digabung ke dalam neraca resmi Bulog, sejak Agustus 2000.
Untuk menghapus suara tak sedap itu, Widjanarko kini getol memeriksa pembukuan dana ekstrakomtabel -istilah dana nonbujeter versi Bulog. Tim kecil yang dibentuk Widjanarko tengah melacak duit nonbujeter era 1993-2000. Ternyata, bantuan dari Bulog itu mengalir sampai jauh, ke mana-mana. Misalnya, untuk keperluan yayasan Cendana dan keperluan DPR.
Kata Widjan, tak sedikit di antara belanja nonbujeter itu berstatus pinjaman ke instansi pemerintah lain. Toh, utang-piutang ini cuma berupa catatan tanpa pembukuan. Bahkan, sebagian tanpa tanda terima, pengakuan utang, atau sejenisnya. Ada pula pinjaman yang tidak berketentuan, karena cuma didasari kesepakatan lisan. Contohnya, cek Rp 40 milyar yang oleh Rahardi disebut sebagai pinjaman ke Akbar Tandjung untuk keperluan kenegaraan.
Atas pengeluaran gelap itu, Bulog mencoba merunutnya lewat pencairan cek di bank-bank. Tapi, yang mampu menjangkau kerahasiaan bank, ya, cuma kejaksaan. Untuk itulah, Bulog menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung.
Penagihan piutang Bulog nantinya dilakukan jaksa penuntut negara. Kalau tak ada halangan, kerja sama Bulog-Kejaksaan Agung itu diteken pekan ini. Widjanarko sendiri enggan membeberkan hasil auditnya, yang akan digunakan sebagai dasar penelusuran.
Menurut sumber Gatra, hasil audit tim internal Bulog itu lebih lengkap ketimbang pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Tim ini menemukan fakta bahwa untuk satu nomor rekening nonbujeter saja, tercatat pengeluaran lebih dari Rp 180 milyar. “Sebagian besar mengalir ke Museum Purna Bhakti Pertiwi,” kata sumber Gatra.
Padahal, keseluruhan dana nonbujeter itu ada di dalam 116 rekening di tujuh bank, antara lain Bukopin, Exim, Bank Bumi Daya, dan Bank Rakyat Indonesia. Belum jelas total duit bocor itu menurut versi Bulog.
Hasil audit yang pernah dipaparkan adalah pemeriksaan Arthur Andersen, akuntan publik asal Amerika Serikat. Ketika itu, Andersen melakukan audit terhadap PLN, Pertamina, dan Bulog, atas permintaan pemerintah. Menurut Andersen, pengeluaran inefisien -istilah mereka- dalam kurun 1993-1998 di Bulog mencapai Rp 6,7 trilyun, dan Rp 2,6 trilyun di antaranya sebagai ketidakwajaran nilai kontrak dengan rekanan Bulog. Praktek yang tak sah besarnya Rp 1,8 trilyun. Sisanya bocor akibat kontrol yang lemah.
Yang lebih gamblang adalah hasil pemeriksaan BPKP periode 1998-1999. Instansi ini mencatat saldo per 1 Januari 1998 besarnya Rp 488 milyar. Penerimaan selama dua tahun lebih dari Rp 2,6 trilyun. Sedangkan pengeluarannya Rp 2,9 trilyun. Mestinya, saldonya Rp 250- an milyar. Anehnya, saldo yang tertulis per 31 Desember 1999 sebesar Rp 416 milyar lebih. “Pengeluarannya tercatat, tapi pembukuannya kacau,” kata sumber Gatra di Bulog. Maksudnya, catatan neracanya tidak beres.
Cek heboh yang menyeret Akbar Tandjung tercatat sebagai pengeluaran “untuk keperluan kenegaraan”. Pada periode 2 Maret-22 April 1999, jelas tertulis pengeluaran Rp 40 milyar. Cek tunai atas memo Rahardi Ramelan itu, dalam lembar pengeluaran dana nonbujeter, diterima Bustan Jufri, ajudan Rahardi di Departemen Perindustrian. Ceknya sendiri diteken Achmad Ruskandar, Deputi Keuangan Bulog.
Sumber di Bulog mengatakan, jumlah dana nonbujeter yang kini diributkan itu “cuma” Rp 2,2 trilyun. Sekitar Rp 1,3 trilyun di antaranya dikembalikan ke Departemen Keuangan sebagai pembayaran cadangan subsidi pangan. Yang tercatat tapi tak jelas pembukuannya lebih dari Rp 377 milyar. Saldo terakhir saat dana nonbujeter digabung dengan neraca, sejak Agustus 2000, tinggal Rp 380 milyar.
Indikasi penyimpangan atas kegiatan operasional Bulog, menurut BPKP, setidaknya pada pelaksanaan impor 12.500 ton beras Vietnam pada 1999. Consortia Worldtrade Limited, Hong Kong, pemasok beras, mengaku kehilangan muatan dari Vietnam. Eh, Corsortia enak saja menggantikannya dengan beras Pakistan yang kualitasnya lebih rendah. Bulog pun rugi milyaran rupiah. Toh, tak ada upaya menuntut kompensasi.
Belum lagi soal penjualan minyak goreng oleh Koperasi Distribusi Indonesia pimpinan Nurdin Halid, yang oleh BPKP disebut berindikasi penyelewengan. Begitu juga soal cek Rp 4,6 milyar buat PT Goro Batara Sakti. Untuk kasus Goro ini, Bulog mengucurkan duit lebih dari Rp 5 milyar. Informasi yang beredar di media massa, cek untuk menangani kasus Goro itu “cuma” Rp 4,6 milyar. Rupanya, ada fee untuk advokat yang keluar tapi hampir tak tercatat.
Investigasi Lembaga Advokasi Reformasi Indonesia (LARI), sebuah LSM, menyatakan bahwa duit ke Goro itu berstatus “pinjaman”. Kopian memo kepada Rahardi yang diteken empat deputi Bulog menyebutkan permintaan dana tertutup. Dana itu dikeluarkan untuk menutup kekurangan setoran bank garansi Goro kepada bank asing BNN Cabang Kuningan, Jakarta.
Dalam pembukuan, kucuran duit itu ditulis sebagai pembayaran Bulog atas prestasi pekerjaan Goro. Di antaranya, pembangunan rumah pejabat di Rawa Domba, perizinan pengadaan tanah, biaya perencanaan gudang dan pembangunan kantor Dolog. Seolah-olah ada tagihan Goro atas pekerjaan kompensasi ke Bulog. “Ini rekayasa yang dilakukan empat deputi Bulog,” kata Eddy Sumarsono, Ketua LARI.
Akan halnya cek yang disebut-sebut Akbar Tandjung diterima PPP dan PAN, rinciannya belum jelas. Laporan BPKP menyebutkan, pengeluaran atas nama Rahardi Ramelan untuk “keperluan kenegaraan” jumlahnya Rp 51,4 milyar. Hampir Rp 1,5 milyar lainnya digunakan untuk keperluan Kepala Bulog.
Yang jelas tertera di catatan, ada 72 macam pengeluaran selama kurun 1998-1999. Terdapat berbagai bantuan yang mengucur ke berbagai instansi, baik perorangan maupun pemerintah. Perguruan tinggi negeri pun tak luput dapat bantuan Bulog. Yang mengagetkan adalah catatan tertulis berupa bantuan buat Partai Golkar, meski besarnya cuma Rp 25 juta.
Audit BPKP itu sebenarnya telah di tangan penyelidik kejaksaan. Namun, tak jelas mengapa bukti berupa catatan pengeluaran itu belum juga ditindaklanjuti. Padahal, audit tersebut terbilang sahih, tinggal meneruskannya. Sedangkan isu adanya aliran dana ke partai lain di luar Golkar, sejauh ini, belum kelihatan buktinya.
Dipo Handoko
Gatra
EDISI: 02/08
TANGGAL: 011201